VIVA.co.id – Ketua KPU DKI Jakarta menyatakan penetapan status tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon Gubernur dalam Pilkada 2017. Status Ahok baru gugur jika telah melalui proses pengadilan dengan status terpidana.