Komisi Pemilihan Umum memastikan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018, karena belum diatur dalam undang - undang yang berlaku.
Khofifah bisa tetap menjadi Menteri Sosial, meski menjadi calon Gubernur Jawa Timur.