Sejak menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, KPK belum juga bisa melakukan pemeriksaan. Pasalnya, Setnov ingin diperiksa sebagai tersangka setelah ada putusan dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, bagaimana agenda selanjutnya? Simak dalam infografis berikut