Sejumlah aktivis melaporkan Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional Buleleng ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset daerah.
Menurut keterangan pelapor, Bupati Buleleng diduga telah menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemkab Buleleng. Tanah seluas 45 hektar yang terletak di Batu Ampar, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini diserahkan kepada pihak ketiga tanpa surat perjanjian.
Selain itu juga diterbitkan hak guna bangunan atas nama pihak ketiga, bukan atas nama Pemkab Buleleng.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 675 Miliar.