VIVA.co.id – Sejumlah ulama dari lembaga dan Ormas Islam menilai rencana melakukan shalat Jumat di jalanan pada Aksi Damai 2 Desember 2016 tidak sah. Meskipun hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang namun mereka berharap aksi tersebut dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum.