VIVA.co.id – Tidak terima dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, penggugah video pidato gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani hari ini menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan. Praperadilan dilakukan untuk memulihkan nama baik Buni Yani.