VIVA.co.id – Terdakwa kasus korupsi penjulan asset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan menolak seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan mengatakan, dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.