VIVA.co.id – Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Buni Yani menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah sebab penetapan tersangka Buni Yani unprosedur dan unparsial.