Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/1) berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang perempuan, yang terlibat dalam kasus penjualan perempuan dan anak di bawah umur. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 500.000 untuk sekali berhubungan fisik, korban yang masih di bawah umur akhirnya menyetujui permintaan pelaku setelah dibujuk. Kasus terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolres Kota Palopo.