VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang telah memasuki pokok perkara sehingga dalilnya harus dibuktikan pada persidangan.