Dari hasil investigasi dan pemantauan Kementerian Agama memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PT. Usmaniyah Hannien Tour.
Meski dicabut Hannien Tour wajib mengembalikan uang calon jemaah umrah dan memberangkatkan calon jemaah melalui penyelenggara umrah yang lain.
Hingga saat ini seribu delapan ratus anggota calon jemaah Hannien Tour gagal berangkat umrah.