Dengan satgas anti politik uang pelanggaran-pelanggaran di pilkada terutama yang terkait politik uang akan mendapat sanksi hukum.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan nantinya Polri dan KPK akan bekerja sama menyisir potensi-potensi pelanggaran di Pilkada baik oleh calon maupun tim sukses.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan pilkada tak hanya ke Bawaslu sehingga Polri bisa menindak lewat KUHP.