Tarif Baru Urus STNK dan BPKB Naik Hingga 300 Persen

2017-12-28 3

VIVA.co.id – Mulai besok, 6 Januari 2017 biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB akan naik dari 100 persen hingga 300 persen.