Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta beserta petugas BPOM menggelar razia di sejumlah pasar tradisional.
Pasar yang dituju adalah Pasar Godean, Sleman, Yogyakarta.
Petugas menemukan mie kuning yang masih dijual meskipun sudah kadaluarsa.
Menurut pedagang, mie yang dicurigai mengandung formalin tersebut didapat dari luar pasar.
Selain mie basi, petugas juga menemukan jajanan yang mengandung bahan berbahaya seperto rhodamin.