Pendaftaran calon kepala daerah untuk ikut Pilkada 2018 segera dibuka.
Rencananya mulai 1 Januari 2018, bakal calon bisa mendaftar ke KPU di daerahnya.
Meski sudah dekat masa pendaftaran, para kandidat yang bekerja di institusi TNI, Polri, PNS ataupun anggota parlemen terpantau belum ada yang menanggalkan jabatannya.
Komisi Pemilihan Umum meminta kandidat dari instansi tersebut segera mengundurkan diri.
Pasalnya, surat pernyataan pengunduran diri harus disertakan ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah.