Syafrudin Tumenggung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada tahun 2004, Syafrudin menerbitan surat keterangan lunas kepada Syamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia.
Seusai diperiksa KPK Syafrudin menyinggung peran Menteri Keuangan saat itu terkait penjualan aset.