Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pontianak
2017-12-14
10
Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan dukumen palsu di komplek Permata Asri Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.