Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto yang kini telah menyandang gelar terdakwa.
Setelah hakim menetapkan permohonan praperadilan Setya Novanto ini gugur maka perkara peradilan dalam persidangan ini sudah tidak mungkin lagi diajukan upaya hukum.