Sidang praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi KTP elektronik kembali digelar Senin (11/12) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto. Kuasa hukum Setya Novanto pun dijadwalkan akan menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu adalah ahli hukum pidana dan hukum acara dari Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Doktor Nur Basuki, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Sementara itu, besok giliran KPK yang dijadwalkan akan menghadirkan lima saksi dan ahli.