Rumah ini diduga digunakan untuk memproduksi narkoba. Sebuah rumah di Jalan Halmahera Raya nomor 27 Kota Semarang, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional.
Menurut warga, rumah ini baru saja dikontrak sekitar tiga bulan dan disebut akan digunakan sebagai pabrik roti.
Pemilik rumah juga diketahui tertutup terhadap lingkungan sekitar.