Kemendagri bisa melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah.
Jika ditemukan ada anggaran yang tidak sesuai undang - undang maupun kepatutan, maka Kemendagri bisa mencoret komponen anggaran tertentu.
Plt Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Syarifuddin menyatakan, kewenangan pemerintah yang satu ini sudah dimaklumi oleh DPRD dan pemerintah daerah.