Selasa (21/11) malam, area sekitar Bundaran Hotel Indonesia dikejutkan oleh mobil CRV yang menghantam 7 sepeda motor. Tak hanya itu, usai menabrak, mobil berwarna putih tersebut berusaha melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Sang pengemudi diketahui menerabas aturan ganjil genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.
Pelaku berinisial TF ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Dari pengakuan orangtuanya, perempuan berusia 24 tahun tersebut membawa kabur mobil, saat kedua orangtuanya sedang tidak berada di rumah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, sesaat setelah kejadian, TF kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten. Awalnya, polisi menduga pelaku tengah di bawah pengaruh narkoba. Namun, dari hasil tes laboratorium, pelaku