Berdasarkan keputusan rapat Pleno partai Golkar, Idrus Marham akan menjabat sebagai PLT ketua umum partai Golkar sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di putus.
Apabila gugatan Setnov ditolak, maka PLT bersama ketua harian akan melaksanakan rapat Pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Setnov mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan oleh ketua harian DPP partai Golkar, Nurdin Halid, yang membacakan hasil rapat Pleno Golkar.