VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni dinyatakan terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.