Terkait dengan aksi teror anggota kelompok bersenjata di distrik Tembagapura, Papua. Pihak kepolisian Daerah Papua, mengeluarkan maklumat untuk masyarakat sipil yang membawa senjata api ilegal untuk segera menyerahkan ke polisi. Maklumat Polda Papua berdasarkan undang-undang nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Ada dua poin isi maklumat, bagi warga sipil yang memiliki senjata illegal, diantaranya. Agar meletakan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.