Buruh Jakarta Belum Puas dengan Rp 3,6 Juta

2017-11-03 144

Sehari setelah penetapan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menuai kritik.



Besaran kenaikan upah minimum menjadi Rp 3,6 juta dinilai belum cukup oleh para buruh.



Gubernur DKI Anies Baswedan pun merespon dengan menyatakan akan memberi insentif dalam bentuk lain.



Anies menjanjikan, akan ada subsidi dalam bentuk pemangkasan tarif transportasi umum dan penurunan harga pangan.


Free Traffic Exchange