Pemerintah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi akan selalu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, yakni sekitar 5 persen, serta inflasi yakni 3 persen.
Wapres Jusuf Kalla menegaskan, pengusaha yang memiliki banyak pekerja, alias padat karya, tidak keberatan mengenai naiknya upah minimum.
Kenaikan upah minimum sebesar 8,71 persen, menurut JK sudah adil baik untuk buruh maupun pengusaha.