Rizieq Shihab dan Jeruji Besi

2017-10-25 1,143

VIVA.co.id – Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 30 Januari 2017. Status tersangka itu ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 154 A KUHP tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Akankah Rizieq akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi?