Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun

2017-10-24 463

VIVA – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan anggota DPR Miryam Haryani selama 8 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu saat jadi saksi perkara e-KTP.