Vonis Ganjil Petinggi Gafatar

2017-10-22 43

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar atas nama Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung, merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis kliennya dengan 5 dan 3 tahun penjara karena terbukti menodai agama.


Free Traffic Exchange