VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri terduga menerima aliran dana kolusi proyek e-KTP, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sidang dakwaan dengan dua tersangka, Irman dan Sugiarto, akan mulai digelar hari Kamis, 9 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.