VIVA.co.id – Hosni Mubarak divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2012 atas tuduhan memberikan perintah pembunuhan 850 demonstran yang menentangnya. Namun di sidang banding, diperintahkan dilakukan sidang ulang atas Mubarak yang ujungnya membebaskan Sang Presiden Terguling.