Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan hari ini (18/10) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya untuk mempertimbangkan baik buruknya perppu yang kini jadi dasar membubarkan ormas yang tak sesuai Pancasila.
Rapat maraton digelar selama sepekan untuk menentukan sikap DPR apakah menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.