Satu pembahasan yang sempat menjadi perdebatan dalam rapat Komisi III DPR dengan kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah soal upaya pemanggilan paksa. Komisi III DPR meminta Kapolri mematuhi amanat undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Md3 soal permintaan panggil paksa.
Sebelumnya, Kapolri pernah menolak upaya pemanggilan paksa yang diminta Pansus Hak Angket KPK di DPR kepada Miryam S Haryani. Kapolri punya alasannya.
Namun penjelasan Kapolri dipotong Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, aturan soal pemanggilan paksa sudah jelas di undang-undang MD3.