Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang yang ditangkap dalam penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10) kemarin. 11 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kesebelas tersangka dianggap telah terbukti merusak, menganiaya, dan memiliki senjata tajam saat mendatangi kantor Kemendagri.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sedangkan, keempat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.