Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi ulang Subscriber Identity Module card atau kartu SIM. Nantinya registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan dicocokkan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil. Alasan pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM ini di antaranya untuk mencegah terorisme dan tindak kejahatan lain, menanggulangi hoaks, serta mengamankan transaksi non-tunai.