SUMATRA UTARA / INDONESIA — Dikabarkan bahwa sang polwan menemukan bayi malang ini di dalam kardus di parit dengan kondisi yang menyedihkan. Mungkin karena merasa memiliki ikatan, polwan ini pun berkeinginan untuk mengadopsi sang bayi. Namun permohonannya ditolak oleh Kadis Sosial Binjai, H.T. Syarifuddin.
Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, pasal 3 ayat 1 yang mengatakan bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Sedangkan ayat 2, jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Sedangkan dalam kasus ini, sang Polwan beragama Kristen. Karenanya, secara legal dirinya tidak dapat melakukan adopsi terhadap sang bayi. Kini sang bayi sudah diserahkan ke salah satu panti asuhan di Medan dan hingga saat ini belum ada yang mengadopsi bayi tersebut.
Namun sepertinya tidak ada celah hukum yang dapat diambil Polwan tersebut selain mencari keberadaan orang tua bayi tersebut.