Dana Mencurigakan Sebesar Rp18,9 Triliun Berasal dari 81 Nasabah

2017-10-10 17


Dirjen Pajak membantah kabar transfer dana wajib pajak dari Standart Chartered Inggris berasal dari satu nasabah. Berdasarkan laporan PPATK berasal dari 81 nasabah.