Kegamangan pemerintah memberlakukan aturan untuk perusahaan berbasis teknologi dengan perusahaan berbasis aplikasi ditengarai memicu ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam dialog dengan Kompas Bisnis, Selasa (10/10) menyatakan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi sah - sah saja menjalankan bisnis di Indonesia. Sayangnya, yang terjadi saat ini, bisnis yang mereka jalankan tergolong ilegal.
Taksi berbasis aplikasi, kritik Shafruhan menggunakan tarif angkutan umum. Padahal, taksi aplikasi tidak memiliki izin perusahaan transportasi dan tidak beroperasi di bawah Organda.