Calon Jemaah Umrah Korban First Travel Hadir di Sidang

2017-09-29 11

Selain kasus pidana penipuan, biro perjalanan umrah First Travel juga digugat secara perdata terkait penundaan kewajiban pembayaran utang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/9) pagi. Calon jemaah umrah, menggugat First Travel untuk membayar atas kerugian yang mereka derita karena gagal diberangkatkan ke tanah suci. Namun, First Travel meminta penundaan pembayaran, karena tak memiliki dana. Sidang dihadiri ratusan korban First Travel yang tak puas dengan keputusan First Travel yang meminta penundaan.