Penyanyi Rap Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

2017-09-27 77

Penyanyi rap Iwa Kusuma divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan rehabilitasi.



Majelis Hakim menilai selama persidangan Iwa K bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Iwa K juga dinilai mengonsumsi narkoba bukan untuk dijual kembali.



Seusai persidangan Iwa Kusuma kembali jalani sisa waktu rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta.