Biaya Isi Ulang e-Toll Ditolak Lembaga Konsumen

2017-09-19 534

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, David Tobing, Senin (18/9) siang resmi melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman. Alasannya, bank sentral telah melakukan tindakan mal administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.



Menanggapi pengaduan ini, Ombudsman menyatakan akan melakukan kajian. Bila pengaduan cukup kuat, Ombudsman akan memanggil piha-pihak terkait kebijakan biaya isi ulang uang elektronik.



Penolakan juga disuarakan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen. Menurut lembaga konsumen ini, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan uang elektronik untuk jalan tol, tapi isi ulangnya dikenai biaya. Semestinya, pemerintah dan bank yang diuntungkan program inilah yang menanggung biayanya.



Banyaknya penolakan membuat perbankan mulai berpikir ulang dalam mengenakan biaya isi ulang. Dikutip dari laman BisnisIndonesia.com, ketua himpunan bank-bank negara menyatakan akan membatalkan pengenaan biaya top up isi ulang. Kini, bola panas tinggal di Bank Indonesia. Hingga kini, bank sentral belum juga merilis aturan terkait biaya isi ulang ini. Bila terus terjadi penolakan, bukan tidak mungkin aturan ini bakal batal diterbitkan.


Easy Viral Banner Traffic