Peredaran Pil PCC, Polisi Sudah Tetapkan 16 Tersangka

2017-09-19 51

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kini menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus peredaran pil PCC. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto mengatakan, awal mencuatnya kasus peredaran pil PCC ini, pihaknya menetapkan 8 tersangka. Akan tetapi dalam perkembangan penyidikan, tersangka kemudian kembali bertambah 8 orang dan kini menjadi 16 orang.