Pada Selasa (12/09), kepala biro pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan korupso proyek KTP elektronik.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui menandatangani surat sakti ini. Fadli yang juga politisi Gerindra menyatakan surat ini adalah hal yang wajar sebagai permintaan seorang warga negara.
Hal inipun dikritisi oleh elemen masyarakat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam upaya DPR RI mengirim surat kepada KPK.