Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Peredaran Pil PCC

2017-09-15 0

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan atas kepemilikan obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau PCC yang menyebabkan puluhan remaja harus dirawat di rumah sakit.



Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang. Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.