Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Bahan Obat PCC

2017-09-15 482

12 ton bahan baku yang diduga untuk memproduksi obat yang disebut PCC digagalkan jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau. Menurut rencana, bahan-bahan asal India ini akan dibawa ke Jakarta.

 



Bahan-bahan obat yang dikemas dalam 480 tong plastik ini diangkut dengan mengunakan tiga unit lori di pelabuhan illegal yang berlokasi di Kijang, Kabupaten Bintan. Hasil sementara uji laboratorium Puslabfor Polri diketahui bahan-bahan yang dikemas dalam tong plastik ini merupakan jenis dekstrometorfan, triheksifenidil, serta carisoprodol.



Ketiga jenis bahan obat ini telah menjadi perhatian pihak badan pengawasan obat Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, karena memiliki efek samping menyerupai narkotika dan psikotropika golongan IV.



Salah satu jenis diduga kuat merupakan bahan baku dari obat yang disebut PCC yang sedang marak di sejumah daerah di Indonesia.