Hari ini Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar persidangan terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang ITE Buni Yani. Dalam sidang ke 13 hari ini pihak Buni Yani menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu ahli hukum, ahli sosiologi dan ahli IT.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan adalah Yusril Ihza Mahendra. Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli hukum, filsafah hukum dan konstitusi negara.
Di awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran Yusril. Kesaksian Yusril dianggap tidak relevan dengan keahliannya yang selama ini dikenal sebagai pakar tata negara.