Menindak-lanjuti Perda DKI Jakarta tentang kepemilikan garasi, warga mulai mempersiapkan area parkir untuk warga. Tempat penitipan mobil atau kantung parkir bagi warga dalam satu daerah, mulai disediakan. Salah satu contoh tempat penitipan mobil atau kantung parkir, terdapat di daerah Kebon Jeruk Jakarta. Meski tak terlalu besar dan hanya menampung, keberadaan tempat parkir ini cukup membantu dalam menjaga ketertiban parkir. Terlebih dengan jalan umum yang kecil, keberadaan kantung parkir ini benar-benar membantu warga, yang tidak memiliki garasi untuk kendaraanya.