Patrialis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara
2017-09-07
1
VIVA.co.id – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.