PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia melepas 51% sahamnya kepada pemerintah. Asalkan, pemerintah memprpanjang izin opreasi freeport hingga 2041. Freeport juga bersedia mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Sehingga, Freeport wajib membangun pemurnian tambang atau smelter dalam 5 tahun ke depan. Dengan berstatus IUPK, penerimaan negara dari Freeport lebih besar, dibanding jika berstatus kontrak karya.Pemerintah akan mengatur tahapan divestasi saham, dalam waktu dekat. Termasuk soal penentuan harga saham.